PANCARNNUSA.COM, SUBULUSSALAM – Pengukuran lahan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, pada Kamis (8/10/2026) atas permohonan Sobirin Hutabarat, dinilai cacat administrasi berat dan berpotensi melanggar hukum.
Pasalnya, pengukuran yang melibatkan Asisten II Setdako Subulussalam Jhoni Arizal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPN Kota Subulussalam dan Polsek Longkib itu dilakukan tanpa menghadirkan warga pengelola dan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, termasuk Mirja Kusuma yang bidang tanahnya berada tepat di dalam area yang diukur.
Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan penetapan batas bidang tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak yang berbatasan, dibuktikan dengan tanda tangan di Gambar Ukur / DI 201.
Pasal 19 PP yang sama jo PP 18 Tahun 2021 juga mewajibkan jika pihak berbatasan tidak hadir, petugas wajib mencatat keberatan di Berita Acara, bukan mengukur diam-diam seolah tidak ada sengketa.
Fakta di lapangan tidak ada undangan resmi kepada pemegang SHM, tidak ada gelar batas bersama dan tidak ada Berita Acara keberatan. BPN dan Pemkot langsung melakukan pengambilan titik koordinat.
“SHM adalah hak terkuat. HPL Transmigrasi tidak bisa menghapus SHM. Bagaimana bisa BPN mengukur tanah yang sudah bersertifikat tanpa memanggil pemilik SHM? Itu jelas pelanggaran prosedur,” tegas warga.
Tindakan Asisten II dan dinas terkait yang memfasilitasi pengukuran di atas bidang bersertifikat tanpa prosedur berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 17 dan 18 UU 30/2014 mengatur tindakan pejabat yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat. Sanksinya berupa teguran tertulis dari Wali Kota, tidak sahnya produk pengukuran dan dapat dilaporkan ke Ombudsman RI dan APIP Inspektorat.
Sebagai ASN, Asisten II dan Kadis terkait terancam hukuman disiplin sedang hingga berat jika terbukti tidak cermat dan tidak patuh pada peraturan. Mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 6-12 bulan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Jika pengukuran cacat prosedur itu nantinya dipakai untuk menerbitkan alas hak baru di atas SHM warga, maka berpotensi masuk Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 421 KUHP tentang pejabat menyalahgunakan kekuasaan dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak lain.
Posisi Pemkot dalam hal ini rawan karena Pemkot bukan pihak yang berwenang menetapkan batas tana,. kewenangan itu mutlak ada di BPN. Ketika fasilitator justru ikut mengukur tanpa menghadirkan pemegang SHM, itu adalah bentuk mencampuradukkan wewenang.
Pengukuran ini juga berkaitan dengan klaim 75 AJB dari Netap Ginting kepada Sobirin Hutabarat. Salah satu AJB yakni AJB Nomor 205 Tahun 2012, telah dilaporkan warga atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Dokumennya telah disita Polres Subulussalam dan telah dilakukan uji laboratorium forensik di Polda Sumatera Utara.
Warga menegaskan pengukuran koordinat tidak dengan sendirinya menetapkan kepemilikan, membatalkan SHM atau melegalisasi AJB. Warga mendesak BPN membuka secara transparan warkah HPL dan warkah AJB yang dijadikan sebagai dasar pengukuran, serta meminta Inspektorat dan Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi yang melibatkan pejabat Pemkot Subulussalam.
