K+
Halaman Hot News Internasional nasional Daerah Ekonomi Teknologi Sport Lifestyle Politik

WARGA LAE SAGA MINTA PROPAM PERIKSA KEHADIRAN 3 ANGGOTA POLRI SAAT PANEN SAWIT DI LAHAN SENGKETA

PANCARNUSA.COM, SUBULUSSALAM – Warga Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Subulussalam memeriksa prosedural kehadiran tiga anggota Polri dalam kegiatan pemanenan sawit di lahan sengketa pada Senin, 22 September 2026.

Tiga personel yang dipertanyakan warga yakni satu personel Polres Subulussalam berinisial LL yang menjabat KA SPKT, serta dua personel Polsek Longkib berinisial A.A selaku Bhabinkamtibmas dan Y selaku Kanit Intel.

Menurut keterangan warga, pada hari kejadian dilakukan pemanenan buah sawit di lokasi sengketa. Buah sawit hasil panen kemudian dibawa dengan alasan sebagai barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Warga menilai tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat status penguasaan lahan tersebut masih dalam sengketa antara beberapa pihak.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang itu penegakan hukum, tunjukkan dasarnya. Lahan ini masih sengketa,” ujar salah seorang warga Lae Saga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/9).

Atas kejadian itu, warga meminta Propam tidak hanya fokus pada aspek dugaan pencurian, tetapi juga memeriksa aspek prosedural kehadiran anggota di lapangan.

Adapun poin-poin yang diminta untuk diklarifikasi warga meliputi:

1.  Dasar hukum dan surat perintah kehadiran personel di lokasi

2.  Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar tindakan

3.  Pejabat yang memberikan perintah atau instruksi

4.  Status dan keberadaan buah sawit yang dibawa sebagai barang bukti

5.  Administrasi penyitaan atau pengamanan barang bukti sesuai KUHAP

Selain itu, warga juga meminta Propam mendalami ada tidaknya komunikasi dengan pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan aparat dalam sengketa lahan tersebut.

Warga menegaskan, permintaan pemeriksaan ini bukan bentuk tuduhan pelanggaran terhadap anggota Polri.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Propam untuk menilai apakah tindakan anggota sudah sesuai dengan SOP dan Perkap tentang kode etik profesi Polri. Kami masih percaya Polri Presisi,” tegasnya.

Warga berharap Propam dapat memberikan penjelasan secara transparan kepada publik, apakah kehadiran aparat pada 22 September 2026 tersebut merupakan pelaksanaan tugas resmi berdasarkan perintah yang sah, atau ada hal lain yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan kode etik. Bagi warga Lae Saga, transparansi dianggap penting agar sengketa keperdataan terkait lahan tidak meluas menjadi persoalan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments