K+
Halaman Hot News Internasional nasional Daerah Ekonomi Teknologi Sport Lifestyle Politik

Warga Lae Saga Deklarasi di Lahan Sengketa, Desak Kapolda Aceh dan Satgas Mafia Tanah Usut Tuntas 75 AJB

PANCARNUSA.COM, SUBULUSSALAM – Suasana lahan sengketa di Dusun IV Sumber Sari, Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam mendadak tegang pada Minggu (27/9/2026) sore.  Warga transmigrasi berdiri berbaris di depan dua spanduk besar bertuliskan “PEMBERITAHUAN HUKUM” dan “DILARANG MASUK KE PEKARANGAN TANAH MILIK SOBIRIN HUTABARAT”.

Di bawah terik matahari, salah seorang warga dengan suara lantang membacakan naskah deklarasi 8 poin. Warga lainnya mengepalkan tangan dan meneriakkan, “Hidup warga transmigrasi!”. Momen itu terekam jelas dengan cap waktu 16:26 WIB di kawasan Teladan Baru, Rundeng.

Aksi ini bukan tanpa sebab. Warga transmigrasi SKPA UPT II SP.IV Siperkas yang telah menetap secara definitif di Lae Saga sejak 2008 itu mengaku geram dengan adanya klaim sepihak di atas lahan yang mereka kelola selama belasan tahun.

Dalam deklarasinya, warga menegaskan lahan tersebut adalah lahan HPL Transmigrasi berdasarkan Peta/Dokumen Nomor: 15/Trans/AS/1991. Lahan itu dibuka, dikuasai secara fisik dan dikelola oleh warga transmigrasi sendiri. “TIDAK PERNAH DIPERJUALBELIKAN kepada pihak manapun,” tegas mereka.

Kegeraman warga memuncak setelah muncul klaim berdasarkan 75 Akta Jual Beli (AJB) termasuk AJB No. 205/2012 dari Notaris/PPAT Surya Darma, S.H., M.Kn yang dipasang melalui spanduk di lokasi. Warga mengklaim telah melaporkan persoalan ini ke Polres Subulussalam dengan Nomor LP/B/33/II/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

Yang paling mengejutkan, warga dalam deklarasinya menyebut telah mengantongi hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasilnya, AJB yang menjadi dasar klaim tersebut dinyatakan sebagai SPORIUS SIGNATURE atau tanda tangan karangan/palsu dan berbeda jauh dengan tanda tangan asli pembanding. Kasus ini disebut masih bergulir dalam penyidikan Satreskrim Polres Subulussalam dengan SP2HP Nomor 67/V, 84/VI, dan 125/IX.

Warga juga meluruskan informasi yang beredar terkait putusan perdata No: 2/Pdt.G/2025/PN Skl antara Mirja Kusuma (SHM 695) melawan Netap Ginting dan Heppi Bancin (AJB 07/2013).

Mereka menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Singkil tersebut amar-nya adalah NO / Niet Ontvankelijke Verklaard (Gugatan Tidak Dapat Diterima) karena gugatan kurang pihak. Pada halaman 48 putusan, majelis hakim bahkan menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara dan hanya mengabulkan eksepsi tergugat.

“Tidak ada satu pun amar yang menyatakan lahan tersebut beralih hak menjadi milik sah para tergugat. Penggugat hanya dihukum membayar biaya perkara Rp 1.206.500,” sebut warga.

Di akhir deklarasi, warga mendesak agar seluruh dokumen dasar penerbitan 75 AJB tersebut diusut tuntas. Mulai dari siapa pemberi keterangan, siapa penandatangan, siapa saksi, hingga proses pembuatan akta itu sendiri. Jika unsur pidana terpenuhi, mereka meminta agar segera ditetapkan tersangka. “Maka dari itu kami sebagai warga transmigrasi menolak segala bentuk klaim sepihak diatas tanah kami dan memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Aceh, Satgas Mafia Tanah Polda Aceh, dan Kapolres Subulussalam,” demikian bunyi deklarasi yang mereka buat tanpa paksaan dari pihak manapun.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments